Menilik UNY Menuju PTN-BH

    Isu mengenai pendidikan tiap tahunnya selalu menjadi pembicaraan hangat. Hadirnya isu PTN-BH di beberapa perguruan tinggi di Indonesia termasuk UNY tentu menuai banyak kontroversi dilingkungan akademisi maupun masyarakat. Hal ini dianggap sebagai bentuk bergesernya paradigma pendidikan kearah komersialisasi yang kapitalistik (Darmaningtyas, 2009) atau bisa disebut sebagai kapitalisme akademik. Kapitalisme merayap masuk ke perguruan tinggi berusaha mereduksi esensi dari pendidikan yang outputnya hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pasar.

    PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Perguruan Tinggi yang mempunyai status ini merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Sehingga PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur anggaran rumah tangga dan keuangan perguruan tinggi itu sendiri.

    PTN-BH muncul ketika terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Skema PTN-BH ini sendiri diatur dalam pasal 65 UU PT. UU tersebut disinyalir bentuk pelegalan dari komersialisasi pendidikan dan sempat mendapatkan kecaman dari berbagai pihak sehingga diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena dengan dijadikannya sebuah perguruan tinggi menjadi berbadan hukum, tidak menutup kemungkinan merugikan mahasiwa karena akan berdampak pada pengeluaran uang lebih banyak.

    Desas-desus isu UNY yang saat ini bersatus BLU (Badan Layanan Umum) menuju PTN-BH mulai hangat kembali setelah memasuki tahun 2021. Pasalnya pada tahun 2021, UNY berencana meresmikan statusnya menjadi PTN-BH. Ditambah lagi, pernyataan rektor UNY yang baru mengatakan bahwa akan selalu optimis membawa UNY menjadi PTN-BH. Hal ini tentu menjadi sesuatu yang perlu ditanyakan mengenai urgensi dan kepantasan UNY menyandang status tersebut. Dilain sisi polemik-polemik mengenai uang kuliah tunggal, fasilitas kampus, pembelajaran jarak jauh, dan kampus wilayah belum dapat terselesaikan.

    Dengan status PTN-BH, UNY otonom penuh secara mandiri mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus tersebut. Dengan begitu diharapkan perguruan tinggi bisa lebih cepat berkembang dan berinovasi. Keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Perubahan yang signifikan secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.

    Dibalik keuntungan-keuntungan yang diperoleh tersebut, bukan berarti PTN-BH tidak memiliki kelemahan. Diantaranya, pemerintah akan mengurangi dana subsidi PTN. Akan tetapi, PTN-BH diberikan keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Dengan adanya kerjasama dengan pihak swasta, PTN-BH pun harus rela dimasuki oleh korporasi, misalnya mendirikan bangunan yang seharusnya tidak ada. Pihak swasta juga memberikan pengaruh keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kampus. Dampaknya, tentu saja pihak swasta mempengaruhi kebijakan agar sesuai dengan motif ekonominya. Di lain sisi, tidak menutup kemungkinan terjadi peningkatan biaya kuliah di PTN-BH. Hal tersebut membuat seolah PTN-BH tidak lagi berpihak pada masyarakat golongan ekonomi bawah yang ingin menempuh pendidikan tinggi. Meski demikian, tujuan dari kenaikan biaya kuliah itu adalah untuk meningkatkan kualitas kampus.

    Dari sedikit uraian diatas menjelaskan gambaran umum mengenai beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh birokrasi sehingga diperlukan kajian kembali terkait pemberian otonomi kampus UNY melalui sistem PTN-BH yang diterapkan oleh pemerintah. Efek negatif PTN-BH sebenarnya bisa diatasi jika para petinggi UNY menjalankan amanahnya sebagai pihak yang memiliki wewenang dengan sebaik-baiknya. Tidak berpihak korporasi swasta yang pada akhirnya merugikan yang lainnya, dan menguntungkan pihak pribadi. Maka diperlukan sikap jujur dan tegas dalam menjalankan segala aturan yang mengatur PTN-BH.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Rindu Sahabat