Aji Mumpung Pandemi, DPR Berulah Lagi
Senin, 14 April 2020, DPR resmi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, tentang penyederhanaan aturan di negeri ini (Omnibus Law) di tengah pandemi virus Covid-19 menyerang. Hari ini, data resmi pemerintah menyebutkan, total positif virus Covid-19 berjumlah sebanyak 4.557 orang, sementara yang berhasil disembuhkan 380 orang, dan 399 orang lainnya telah dinyatakan meninggal dunia. Setiap hari jumlah orang yang terinfeksi dan yang meninggal melonjak lebih tinggi dari orang yang sembuh.
Sudah puluhan tenaga medis, baik perawat, dokter dan tenaga medis lain terinfeksi dan meninggal dunia terkena pandemi virus Covid-19. Alat pelindung diri tak mencukupi dan belum memadai, peralatan kesehatan jauh dari kata cukup, ruangan di rumah sakit sudah penuh, dan mereka yang sakit perlu pertolongan terus bertambah.
Disamping itu, sebagian masyarakat harus berhenti bekerja tanpa upah dan banyak yang terpaksa tetap kerja dengan risiko tinggi terkena pandemi virus Covid- 19. Bagaimana kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat? Bagaimana pemenuhan alat pelindung diri tenaga medis? Bagaimana mengawasi pemerintah agar virus bisa tertangani dengan baik? Bagaimana memastikan ketersediaan pangan di tengah pandemi? Berbagai hal itu maha penting dalam kondisi bencana ini seakan tak jadi prioritas wakil rakyat, mereka lebih memilih lanjut membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Salus Populi Suprema Lex (Hukum Tertinggi adalah Keselamatan Rakyat), tampaknya adagium klasik ini betul-betul tidak lagi menjadi rujukan oleh pembentuk undang-undang di tengah kondisi saat ini, semakin ke ujung pola pikir pembentuk undang-undang semakin menyesatkan alias sesat pikir dalam membangun bumi pertiwi ini.
Pasalnya, di tengah pandemi virus Covid-19 yang membuat masyarakat berada dalam situasi tidak nyaman dan penuh ketakutan, pemerintah dan DPR dengan santainya tetap bersikukuh memaksakan kehendak membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) dengan konsep Omnibus Law agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tak mencuri kesempatan dalam kesempitan. Ketika perhatian rakyat tersita oleh pandemi virus Covid-19, DPR dan pemerintah tidak sepantasnya bersepakat melanjutkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah. DPR mengecewakan, alih-alih mengerahkan energi dan sumberdaya fokus dan serius pembahasan anggaran dan pengawasan penanganan pandemi virus Covid- 19 secara jelas dan cepat, katanya, DPR justru memberi sinyal kontraproduktif.
Sebagai perwakilan rakyat, DPR penting pula mengikuti perkembangan lain di lapangan seperti masalah agraria. Praktik-praktik yang mengancam keselamatan masyarakat dan kedaulatan pangan nasional melalui penggusuran, penanganan represif, intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat di pedesaan masih berjalan di tengah situasi pandemi ini.
Meskipun sudah sejak lama penolakan demi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini disuarakan, namun pemerintah di situasi genting dan duka karena pandemi virus Covid-19 ini masih terkesan ‘tutup telinga’ mendengarkan aspirasi masyarakat.
Menurut saya, ada hal mengapa pembentuk undang-undang tetap bersikeras menggelar sidang paripurna dan memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta kerja di tengah kondisi pandemi ini. Presiden dan DPR barangkali berfikir bahwa di tengah pandemi virus Covid-19 yang melanda seluruh rakyat Indonesia, perlawanan dan gejolak masyarakat untuk menolak dan melawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat dikatakan sangat terbatas dan bahkan tidak ada. Hal ini sederhana saja karena mayoritas masyarakat hari ini lebih memilih Work From Fouse (WFH) dan Social and Physical Distancing di lingkungannya masing-masing agar mata rantai pandemi virus Covid-19 dapat diputus sebagaimana arahan dari pemerintah.
Namun, sangat disayangkan di tengah pandemi ini, pemerintah juga memaksakan kepentingannya agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja segera diundangkan. Mengutip kredonya Lord James Bryce pernah menukilkan bahwa aturan itu dibuat sebagai bentuk hasrat dari pencipta kehidupan politik untuk menjamin dan mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk yang permanen yang dapat dipahami oleh warga negara sebagai jaminan untuk melidungi hak-hak rakyat (C.F. Strong, 2004). Namun, kredo tersebut tidak diilhami secara ajek oleh pemerintah dalam membuat kebijakan Omnibus Law ini.
Walhasil, tak ada pilihan yang lebih pantas ketimbang menunda pembahasan semua rancangan undang-undang itu. Meloloskan RUU bermasalah ketika jutaan penduduk negeri ini panik menghadapi pandemi virus Covid-19 sama saja dengan merampok kampung yang penghuninya sedang dilanda bencana.
Saya meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU lainnya di tengah pandemi virus Covid-19. Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di mana keterlebitan publik menjadi sedikit, di tengah situasi di mana rakyat sedang berjibaku dengan pandemi virus Covid-19.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah dan DPR mengurungkan niatnya untuk membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah kondisi imunitas bangsa yang sudah semakin anjlok ini. Fokus kita hari ini tidak lagi bicara memperbaiki regulasi melalui Omnibus Law, tapi memperbaiki situasi dan kondisi kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang semakin hari semakin memburuk. Pemerintah sebagai pelayan publik hendaknya lebih memprioritaskan dedikasinya untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang tak kalah urgennya dari sebuah elukan Omnibus Law. Semoga.

Komentar
Posting Komentar