HUT Bhayangkara Ke-75 Tahun: Menyorot Bangkitnya “Multifungsi” Polri

    


    Pada tanggal 1 Juli 2021 ini, Kepolisian memperingati HUT Bhayangkara ke-75. Selama 75 tahun berdiri, ada banyak dinamika yang terjadi di tubuh Kepolisian. Belum optimalnya agenda Reformasi Kepolisian, masih maraknya kultur represif, praktik penyiksaan, pelanggaran hukum, hingga praktik penempatan perwira aktif di luar organisasi Kepolisian, dll. yang dilakukan oleh Kepolisian telah menjadi catatan miring tersendiri terhadap marwah institusi Kepolisian.

    Bila merujuk pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, TAP MPR RI No. VI Tahun 2000, TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tujuannya harus menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia.

    Namun ironisnya, institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum beberapa kali diduga telah melanggar hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada setidaknya 16 pejabat Kepolisian aktif yang menempati posisi di luar organisasi Kepolisian. Fenomena Penempatan perwira aktif di luar organisasi Kepolisian yang mengarah pada “Multifungsi Polri” ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

    Penugasan di luar struktur kepolisian atau penempatan perwira aktif di luar organisasi Kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan. Hal ini disebabkan adanya potensi benturan kepentingan karena satu orang yang sama memegang lebih dari satu jabatan dan dualisme kepatuhan: di satu sisi patuh pada sumpah jabatan Kepolisian dan di sisi yang lain juga patuh pada instansi tempat di mana ia ditugaskan. Cita-cita agenda Reformasi 1998 yang menghendaki adanya institusi pemerintahan yang profesional dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI tampaknya mengalami kendala. Dua puluh tiga tahun pasca Reformasi 1998, Indonesia justru dihadapkan dengan adanya Multifungsi Polri yang menggerus prinsip profesionalitas institusi aparat penegak hukum dan mengancam kehidupan masyarakat sipil, demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia.

    Meski Kepolisian RI sendiri bertugas dalam ranah kehidupan sipil, namun tugas dan kewenangannya tersebut hanya terbatas untuk melingkupi pengamanan ketertiban umum, pengayoman, perlindungan dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun, dengan adanya Multifungsi Polri yang terjadi adalah semua sektor kehidupan sipil warga negara dibawah bayang-bayang kontrol Kepolisian, tidak terkecuali dalam hal birokrasi pemerintahan sipil, operasi bisnis dan investasi, dan lainnya. Hal ini menandakan agenda Reformasi Kepolisian di Indonesia mengalami kemunduran yang begitu jauh.

    Selain fenomena Penempatan perwira aktif di luar organisasi Kepolisian, Kepolisian juga nampaknya masih belum bisa menampilkan dirinya sebagai aparat yang ramah dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Masih kuatnya citra dan kultur represif pada diri Kepolisian menjadi salah satu faktor mengapa kemudian praktik-praktik penyiksaan atas nama penegakan hukum terus terjadi di Kepolisian. 

    Misalnya pada tahun 2019, dalam Aksi 21-22 Mei hingga aksi #ReformasiDikorupsi, beberapa aksi massa yang mengalami penangkapan dan penahanan oleh Kepolisian diduga kuat sebagiannya mengalami tindak penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Naasnya, represifitas Kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi juga telah menyebabkan meninggalnya lima orang mahasiswa, yakni Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19) Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19). 

    Tidak hanya itu, pada tahun 2020 Kepolisian diduga melakukan represifitas dengan memukul, menangkap, menculik, hingga mengkriminalisasi para demonstran yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di berbagai wilayah Indonesia. Di tahun 2021 terulang kembali, ketika mahasiswa mengadakan aksi menolak pelemahan KPK di Jakarta malah ditangkap dengan dalih melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu, rakyat mendesak pemerintah untuk bertindak tegas menghapus praktik Multifungsi Polri, melakukan langkah-langkah Reformasi Kepolisian secara serius, memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan di Kepolisian RI, dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat