Kuliah Online, Fasilitas Offline

    


    Pada tanggal 14 Maret 2020, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta menginstruksikan kepada seluruh jajaran birokrasi, tenaga pendidik, staf, dan seluruh mahasiswa untuk membatasi kegiatan di kampus dengan mengeluarkan surat edaran instruksi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta nomor 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Umum Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Universitas Negeri Yogyakarta. Ada beberapa poin yang di instruksikan, secara garis besar meliputi kegiatan belajar secara mengajar online hingga penangguhan kegiatan mahasiswa baik akademik, non akademik, maupun kegiatan organisasi di wilayah kampus.

    Seiring dengan dikeluarkannya surat instruksi tersebut, pihak birokrasi menekankan himbauan yang terus-menerus melalui surat edaran susulan yang substansinya sama tentang pembatasan kegiatan di kampus. Impact yang timbul ketika pelaksanaan himbauan tersebut salah satunya adalah mengharuskan kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring/online (kuliah online). Sekilas ketika mendengar kuliah online adalah hal yang modern dan baik, namun hal ini sebenarnya kurang selaras dengan pelaksanaanya, dimana kita semua tahu bahwasanya modal utama dalam menjalankan kegiatan perkuliahan online ini adalah tersedianya data selular (kuota) yang nantinya digunakan untuk mengakses situs yang digunakan sebagai platform sesuai perintah dari masing-masing dosen mata kuliah.

    Mahasiswa secara umum terdiri dari berbagai macam latar belakang berbeda- beda yang tentunya tidak semua bisa melaksanakan kegiatan perkuliahan online tersebut. Banyaknya faktor yang mempengaruhi hal ini yaitu keterbatasannya kuota yang digunakan, terbatasnya ruang gerak mahasiswa ketika ingin mendapatkan wifi sebagai pengganti data selular (kuota) karena pengaruh kebijakan phisycal distancing, dan lain sebagainya menjadikan perkuliahan online kurang optimal.

    Dalam persoalan ini, birokrasi harusnya punya alternatif yang tentu bisa menjadi jawaban dengan mempertimbangkan aspek yang mempermudah mahasiswa. Konteks pada persoalan perkuliahan online yang notabenenya data selular (kuota) yang digunakan sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa sendiri tentu menjadi hal yang kurang etis, dimana saat seperti ini harusnya birokrasi memfasilitasi mahasiswa seperti halnya subsidi kuota atau semacamnya, mengingat platform yang digunakan dalam perkuliahan online memerlukan data selular (kuota) yang cukup banyak sehingga ketika perkuliahan online dilaksanakan mahasiswa tidak merasa keberatan.

    Pada kenyataannya perkuliahan online malah menjadi mimpi buruk bagi mahasiswa seakan kewajiban yang sudah dilakukan dalam urusan pembayaran fasilitas (UKT) tetapi haknya tidak terpenuhi, bagaimana tidak fasilitas yang sudah diberikan kepada mahasiswa hanya berlaku saat perkuliahan dilaksanakan di wilayah kampus saja, namun dalam konteks ini fasilitas dengan wujud bangunan dan alat yang biasa digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar sekarang seakan seperti artefak belaka yang tidak tersentuh apalagi digunakan.

    Tentu saat masa pandemi seperti ini, aspek-aspek yang sudah disebutkan tidak berlaku layaknya pada perkuliahan biasa. Jelas yang patut dipertanyakan adalah peran birokrasi dalam aspek menghadapi persoalan ini? Apakah mereka acuh begitu saja atau justru mereka semakin menitik beratkan segala konsekuensi yang nantinya memberatkan mahasiswa?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat