Menyorot Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

    


    Saat ini, naskah Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana menegaskan tujuan yang ingin dicapai adalah membangun profil pelajar Pancasila sebagai SDM unggul. Dalam peta jalan tersebut tergambar secara jelas mimpi-mimpi apa yang diharapkan terjadi dalam praksis pendidikan nasional, baik dari segi akses, kualitas pendidikan, maupun pendanaannya. Sebagai rumusan dari mimpi, tentu ia serba indah dan penuh optimisme. Harapannya ada arah yang jelas bagi pendidikan Indonesia untuk jangka waktu lima belas tahun yang akan datang. Akhir dari capaian peta jalan tersebut adalah terwujudnya masyarakat maju yang kompeten dan sejahtera.

    Visi yang ingin diwujudkan dalam peta jalan ini adalah ”Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila”. Visi ini masih terbuka untuk didiskusikan dan hal ini disampaikan langsung oleh Mendikbud beberapa waktu lalu. Untuk itu, semua pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangan. Sama maupun berbeda bukan soal, yang penting tidak dilatarbelakangi oleh kebencian, tapi semata untuk kebaikan bersama.

    Kata ‘peta’ yang digunakan oleh Mendikbud cukup menarik perhatian. Peta itu adalah sebuah gambaran yang jelas tentang posisi, arah, luas cakupan, dan kondisi sebuah wilayah. Peta bisa dikata semacam kompas yang memperjelas deskripsi dan arah yang akan dituju, dalam hal ini pendidikan. Namun, Peta Jalan Pendidikan yang sejatinya jelas dengan fokus arah yang dituju, kemudian sedikit diragukan karena frasa agama tidak ikut serta di dalamnya meskipun ada kata akhlakul karimah yang ikut nimbrung ke dalamnya, tetapi tetap dianggap sangat rapuh hingga bisa jadi nanti, Peta Jalan Pendidikan bukan menjadi penunjuk arah memperjelas pendidikan Indonesia, melainkan menjerumuskan.

    Setelah polemik frasa “agama” muncul, Mendikbud langsung menegaskan, ia tak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Beliau juga mengonfirmasi bahwa agama dan Pancasila sangat esensial bagi pendidikan bangsa dan akan merevisi naskah Peta Jalan Pendidikan tersebut. Mengapa frasa agama menjadi masalah yang krusial dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia? Tidak adanya frasa agama dalam naskah peta jalan tersebut, prima facie tampaknya memang sederhana. Namun, dalam kenyataannya agama merupakan hal esensial dan hakiki bagi Indonesia. Dalam kehidupan, pribadi, sosial bahkan bernegara di Indonesia, agama tidak sesederhana dalam konteks gramatikal tentang ada tidaknya frasa tersebut dalam suatu naskah. Kenapa? Bagi bangsa Indonesia, agama adalah sumber rujukan akhlak mulia, penuntun pemikiran, dan keyakinan yang menjangkau banyak aspek kehidupan. Agama juga penuntun dan bahkan ukuran perilaku secara personal ataupun sosial; individual ataupun kolektif.

    Di lain sisi, bila program tersebut diterapkan secara utuh untuk pendidikan nasional, boleh jadi malah menjadi jalan sesat bagi pengembangan pendidikan nasional. Untuk pendidikan di Jawa, perkotaan, dan kelas menengah keatas, mungkin itu merupakan peta jalan yang tepat, tetapi untuk daerah-daerah di luar Jawa, terutama daerah tertinggal, terbelakang, dan terluar dapat menjadi jalan sesat karena dari segi akses pun mereka masih mengalami kendala fisik. Apalagi substansi pendidikan dan model pembelajarannya yang mengarah pada pemecahan masalah, kolaboratif, dan inovasi masih jauh dari jangkauan mereka. Inilah yang menjadi ironi dan kontradiksi pada Peta Jalan Pendidikan sehingga harus mendapatkan catatan serius.

    Terlepas dari polemik itu, apresiasi dan dukungan tak lupa diberikan terhadap rancangan Peta Jalan Pendidikan yang disusun Mendikbud untuk menjawab tantangan pendidikan kontemporer di hadapan lanskap global. Hal ini juga dapat menjadi acuan pengembangan pendidikan nasional sampai 2035 guna mendukung pembangunan 2045. Di lain sisi, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek pragmatis terkait pasar dan ekonomi dalam perencanaan pendidikan, tetapi harus memperhatikan dimensi idealis, aspek ethics (moral), dan aspek fundamental sebagaimana tercantum dalam perangkat Undang-Undang di atasnya. Kritik-kritik konstruktif kepada pemerintah oleh rakyat dan mahasiswa merupakan salah satu peran sebagai elemen bangsa Indonesia.

    Harapan kami, Peta Jalan Pendidikan sebagai suatu naskah yang disusun oleh Mendikbud pada dasarnya merupakan dokumen publik yang selayaknya bisa diakses oleh semua pihak. Sebagai dokumen publik, peta jalan tersebut harus dilengkapi dengan naskah akademik yang sahih dan transparan untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya. Perlu ditegaskan bahwa peta jalan tersebut hanyalah dokumen yang diharapkan dapat memandu penyelenggara dan semua pemangku kepentingan yang relevan. Hal paling utama adalah program nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Tanpa program nyata, Peta Jalan Pendidikan ini akan tetap sebatas dokumen dan mungkin akan tergeser oleh isu lain lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat