Nasib Buruh dan Omnibus Law
Jangan heran apabila masih ada buruh yang belum sejahtera. Buruh setiap harinya bekerja untuk dapat sesuap nasi untuk mereka dan anak dan istri agar tetap bertahan hidup. Jika kita melihat di Indonesia saat ini masih banyak kasus yang membelenggu terkait dengan kesejahteraan buruh. Seolah-olah sudah menjadi ciri khas bahwa buruh hanya sebagai pesuruh bukan sebagai pegawai yang harusnya dirangkul. Seperti nasib buruh yang bekerja di perusahaan es krim yang terkenal dengan jargon “Have an Aice Day”. Ya, es krim Aice yang harganya murah dan ramah untuk proletar dengan harga mulai dari Rp. 2000 saja. Es krim ini ternyata pada mulanya bermerek Baronet, lalu pada 2015 diproduksi oleh PT. Alpen Food Industry berganti nama menjadi Aice. Bahkan pada 2017, merek es krim ini berhasil menyabet Excellent Brand Award 2017 di kategori merek es krim terbaik.
Tetapi siapa sangka setiap jilatan es krim yang kebanyakan orang nikmati itu ternyata bercampur keringat, tangis, darah, dan nyawa para buruhnya. Terhitung sejak 21 Februari 2020, sekitar 600 buruh pabrik Aice mogok kerja. Aksi mogok kerja ini dilakukan di depan perusahaan yang terletak di kawasan industri MM2100, Bekasi, Jawa Barat. Aksi mereka dipicu dari kemarahan karena adanya buruh perempuan hamil yang dieksploitasi karena mereka tetap kebagian shift malam. Terkadang disuruh menyapu dan mengepel lantai sambil jongkok. Bahkan ada buruh perempuan hamil juga ditempatkan di bagian produksi, bisa saja mereka terpapar bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan mereka. Tercatat sudah ada 20 kasus keguguran hingga kematian bayi baru lahir sejak 2019. Angka ini diperoleh berdasarkan pendataan oleh Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) dari total 359 buruh perempuan.
Menurut pasal 82 UU No. 13/2003 tentang kehamilan “buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dibebaskan dari pekerjaan yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi. Dibebaskan dari PHK. Dibebaskan dari jam lembur. Tunjangan kesehatan mencakup perawatan sebelum, saat, dan sesudah melahirkan serta perawatan rumah sakit.”
Aksi ini bukan yang pertama, pada awal November 2017, PT AFI juga pernah didemo oleh buruhnya. Mereka menuntut hak-hak lingkungan kerja yang sehat karena ada beberapa buruh yang sehat fisiknya tiba-tiba menderita bronkitis setahun bekerja di sana. Para buruh hanya memakai alat kerja seadanya dengan masker tipis, sarung tangan, serta sepatu karet semata kaki, sementara gas amonia dengan khas baunya yang menyengat terus saja memenuhi paru-paru mereka.
Bukannya berbenah dari kasus di masa lalu, PT AFI hingga saat ini terus saja melanggengkan sistem yang tidak manusiawi dengan mengabaikan hak-hak buruh- utamanya perempuan. Melalui thread yang dibagikan oleh salah satu kuasa hukum buruh Aice, Sherin, kasus ini berhasil menjadi topik pembicaraan untuk memantik kesadaran politis. Sherin mengajak masyarakat untuk ikut mendukung aksi para buruh Aice dengan cara memboikot es krim ini dengan berhenti membeli dan mengonsumsi Aice berarti kita telah ikut bersolidaritas. Tidak mengambil bagian terlalu banyak pada penderitaan buruhnya dan syukur-syukur bisa merugikan korporasi itu.
Apa yang dilakukan PT. AFI bukan hal baru sebenarnya, ada banyak sekali perusahaan dengan sistem kerja serupa. Perusahaan seperti Aice hanya sebagian kecil dari banyaknya jumlah perusahaan yang abai terhadap hak-hak buruh. Kita tidak bisa lagi menutup mata karena maraknya eksploitasi buruh juga disebabkan kurangnya pengetahuan terhadap hak-hak mereka. Kita sebagai pekerja dan calon pekerja sudah saatnya membekali diri untuk melawan regulasi yang merugikan. Sepatutnya kita waspada dan mengawal kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan membuat hidup kita dengan bekerja menjual tenaga dan pikiran semakin menderita. Ada 1.244 pasal dari 79 UU direvisi sekaligus karena dianggap menghambat investasi. Itu artinya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan tuan-tuan pemilik modal guna menanamkan uangnya di negeri gemah ripah loh jinawi ini.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah karpet merah bagi investor karena menghapuskan hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya. Sementara kita bekerja dengan upah murah dan tanpa kepastian jadi pekerja tetap sehingga perusahaanlah yang akan semakin kaya. Kita akan mudah di PHK hanya karena menuntut hak kita seperti cuti hamil, cuti haid, tunjangan kesehatan, izin sakit, dan izin melayat jika keluarga bahkan jika orangtua meninggal akan dihapuskan. Apalagi yang lebih cilaka dari ini?
Seumur hidup kita hanya akan terus bekerja, tanpa berani bersuara. Sementara upah masih sering membuat berpikir mau makan apa hari ini. Sudah saatnya kita membaca draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mengawal kebijakan tersebut. Organisir diri, jika kita pekerja atau mahasiswa, bergabunglah di serikat pekerja dan aliansi pergerakan mahasiswa. Solidaritas yang kuat bisa mengalahkan apapun karena kita tidak akan sendiri jika ingin melawan ketidakadilan.
Kabarkan pada kawan-kawan, keluarga yang sedang bekerja, adik-adik yang masih sekolah, kakak di bangku kuliah, tetangga yang petani, kerabat yang buruh, kaum miskin kota, dan semua orang yang rentan ditindas. Bahwa kita semua bisa kena dan kita semua bisa cilaka. Memangnya kita mau, bekerja terus menerus dan lupa dengan orang tercinta?

Komentar
Posting Komentar