Pembrangusan Demokrasi di Kampus Tamansiswa

Demokrasi di Kampus

    Kebebasan akademik adalah privilege yang dimiliki oleh kampus. Dengan privilege, artinya ada kesukarelaan negara untuk memberikan kewenangan kepada kampus untuk memiliki mekanisme, logika, dan cara hidupnya sendiri dalam mencapai tujuan-tujuan dan kebenaran ilmiah. Derajat privilege itu ditentukan oleh watak negaranya. Kalau negaranya makin demokratis, maka privilege yang diberikan kepada kampus akan semakin luas. Begitupun sebaliknya.

    Pelanggaran terhadap peraktik kebebasan akdemik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru, parktik vulgar anti-demokratis yang secara terus-menerus diproduksi untuk mempertahankan status-quo. Dan hari ini, praktik-praktik itu menjadi begitu nyata: begitu dekatnya kampus dengan kekuasaan, dosen yang menjadi corong rezim (tidak semua), kampus yang anti kritik sampai berujung D.O, memberikan sanksi bagi mahasiswa yang memprotes rezim, dsb. Apa yang bisa kita harapkan dari iklim akademik seperti itu. Ikilim yang hanya menuntut kepatuhan tanpa syarat dan menciptakan mahasiswa-mahasiswa patuh yang tidak memiliki keberanian untuk bertanya ketika melihat sesuatu yang dirasa salah.

 

Kronologi Pembrangusan Demokrasi di Kampus Tamansiswa

    Pada 16 Juni 2021, Ketua MMU-KBM UST 2021 mendapatkan surat peringatan yang pada intinya pemberhentian pengurus MMU-KBM UST tahun 2021 dan melakukan permohonan maaf kepada rektor terkait dengan penyebutan “Presiden Mahasiswa (PRESMA)” dan tidak akan mengulang lagi, serta Mencabut Surat Keputusan pemberhentian pengurus MMU-KBM UST dan mengunggahnya ke media sosial. Apabila sampai dengan hari Senin, 21 Juni 2021 Ketua MMU-KBM UST tidak melakukan akan memberikan sanksi kepada Ketua MMU-KBM UST 2021. Ketua MMU-KBM UST 2021 menerbitkan Surat Pernyataan yang menyatakan tidak bersedia memenuhi surat peringatan rektorat karena tidak rasional dan tidak berdasar. Ketua MMU-KBM UST 2021 juga mengecam karena muatan surat rektorat mengandung unsur ancaman. Pada 23 Juni 2021 rektorat mengundang Ketua MMU-KBM UST 2021 untuk memberikan klarifikasi. Pada tanggal 28 Juni 2021 Ketua dan Sekretaris MMU-KBM UST 2021 memenuhi undangan klarifikasi.

    Pada tanggal 21 Juli 2021 Rektorat mengeluarkan edaran tentang pembayaran heregistrasi semester gasal tahun akademik 2021/2022, tunggakan pembayaran, dan pengaktifan mahasiswa cuti (surat edaran Nomor: 248/UST/Warek-2/VII/2021). Pada tanggal 29 Juli 2021, MMU-KBM UST 2021 menerbitkan pernyataan sikap tentang penolakan Surat Edaran pembayaran heregistrasi semester gasal tahun akademik 2021/2022. Pada tanggal 31 Juli 2021, MMU-KBM UST 2021 menyerukan aksi media dengan tagar #MogokbayarSPP. Pada tanggal 4 Agustus, rektorat mengeluarkan edaran mengenai bantuan heregistrasi semester gasal berupa bantuan potongan SPP tetap sebesar 10%. Pada tanggal 5 Agustus 2021, rektorat mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021.

 

Tindakan Rektor yang Mencederai Demokrasi

    Tindakan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa terhadap pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021 melanggar ketentun UUD 1945 Pasal 28C yang menyebutkan:

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

    Tindakan rektor telah menciderai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 8 yang menyebutkan:

  1. Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  2. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Civitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
  3. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.

    Kebebasan akademik mencakup kebebasan individual untuk mengutarakan pendapatnya mengenai institusi atau sistem tempat ia bekerja, untuk melaksanakan fungsinya tanpa diskriminasi atau ketakutan terhadap represi, baik oleh negara dan aktor lainnya, untuk turut serta dalam badan-badan akademik atau badan-badan profesi, dan untuk menikmati segala bentuk hak asasi yang diakui secara internasional yang juga berlaku bagi individu lainnya di yurisdiksi yang sama. Dari rangkaian di atas sudah jelas bahwa Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa melanggar kebebasan akademik di kampus dengan mengeluarkan surat pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021.

 

Rilis Sikap

    Demokratisasi dunia pendidikan merupakan salah satu variabel penting bagi majunya pendidikan. Maka, iklim kebebasan akademik haruslah menjadi sesuatu yang mutlak dan menjadi pijakan bersama bagi sivitas akademik. Kita tahu, bahwa dunia pendidikan kita sudah babak-belur oleh praktik komersialisasi yang menyebabkan keterbatasan akses di masyarakat hanya bagi sebagian saja, pendidikan bukan lagi menjadi hak melainkan jasa dan ketimpangan menjadi semakin lebar. Dengan praktik demikian: anti demokratis dan komersialisasi pendidikan. Maka kampus hanya akan mempertahankan status-quo dan meregenerasi calon-calon penindas baru. Berdasarkan uraian kronologi pemberangusan demokrasi dan permasalahan yang terjadi, saya secara tegas menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras sikap anti demokratis yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa yang tentunya jauh dari menjunjung tinggi praktik kebebasan akademik di kampus;
  2. Mendesak supaya surat keterangan pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021 (Presma) Wahid Hermawan untuk segera dicabut;
  3. Hentikan segala bentuk pemberangusan demokrasi di lingkungan kampus;
  4. Menuntut negara tuntuk turut hadir dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di perguruan tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat