Pembrangusan Demokrasi di Kampus Tamansiswa
Demokrasi di Kampus
Kebebasan akademik adalah privilege yang
dimiliki oleh kampus. Dengan privilege, artinya
ada kesukarelaan negara untuk memberikan kewenangan kepada kampus untuk
memiliki mekanisme, logika, dan cara hidupnya sendiri dalam mencapai
tujuan-tujuan dan kebenaran ilmiah. Derajat privilege itu
ditentukan oleh watak negaranya. Kalau negaranya makin demokratis, maka privilege yang diberikan kepada kampus akan semakin
luas. Begitupun sebaliknya.
Pelanggaran terhadap peraktik kebebasan akdemik di Indonesia
bukanlah sesuatu yang baru, parktik vulgar anti-demokratis yang secara
terus-menerus diproduksi untuk mempertahankan status-quo. Dan hari ini, praktik-praktik
itu menjadi begitu nyata: begitu dekatnya kampus dengan kekuasaan, dosen yang
menjadi corong rezim (tidak semua), kampus yang anti kritik sampai berujung
D.O, memberikan sanksi bagi mahasiswa yang memprotes rezim, dsb. Apa yang bisa
kita harapkan dari iklim akademik seperti itu. Ikilim yang hanya menuntut
kepatuhan tanpa syarat dan menciptakan mahasiswa-mahasiswa patuh yang tidak
memiliki keberanian untuk bertanya ketika melihat sesuatu yang dirasa salah.
Kronologi Pembrangusan Demokrasi di Kampus Tamansiswa
Pada
16 Juni 2021, Ketua MMU-KBM UST 2021 mendapatkan surat peringatan yang pada
intinya pemberhentian pengurus MMU-KBM UST tahun 2021 dan melakukan permohonan
maaf kepada rektor terkait dengan penyebutan “Presiden Mahasiswa (PRESMA)” dan
tidak akan mengulang lagi, serta Mencabut Surat Keputusan pemberhentian
pengurus MMU-KBM UST dan mengunggahnya ke media sosial. Apabila sampai dengan
hari Senin, 21 Juni 2021 Ketua MMU-KBM UST tidak melakukan akan memberikan
sanksi kepada Ketua MMU-KBM UST 2021. Ketua MMU-KBM UST 2021 menerbitkan Surat
Pernyataan yang menyatakan tidak bersedia memenuhi surat peringatan rektorat karena
tidak rasional dan tidak berdasar. Ketua MMU-KBM UST 2021 juga mengecam karena
muatan surat rektorat mengandung unsur ancaman. Pada 23 Juni 2021 rektorat
mengundang Ketua MMU-KBM UST 2021 untuk memberikan klarifikasi. Pada tanggal 28
Juni 2021 Ketua dan Sekretaris MMU-KBM UST 2021 memenuhi undangan klarifikasi.
Pada
tanggal 21 Juli 2021 Rektorat mengeluarkan edaran tentang pembayaran heregistrasi
semester gasal tahun akademik 2021/2022, tunggakan pembayaran, dan pengaktifan
mahasiswa cuti (surat edaran Nomor: 248/UST/Warek-2/VII/2021). Pada tanggal 29
Juli 2021, MMU-KBM UST 2021 menerbitkan pernyataan sikap tentang penolakan
Surat Edaran pembayaran heregistrasi semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Pada tanggal 31 Juli 2021, MMU-KBM UST 2021 menyerukan aksi media dengan tagar
#MogokbayarSPP. Pada tanggal 4 Agustus, rektorat mengeluarkan edaran mengenai
bantuan heregistrasi semester gasal berupa bantuan potongan SPP tetap sebesar
10%. Pada tanggal 5 Agustus 2021, rektorat mengeluarkan surat keputusan tentang
pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021.
Tindakan Rektor yang Mencederai Demokrasi
Tindakan Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa terhadap pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021 melanggar ketentun UUD 1945 Pasal 28C yang menyebutkan:
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Tindakan rektor telah menciderai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 8 yang menyebutkan:
- Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Civitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
- Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
Kebebasan
akademik mencakup kebebasan individual untuk mengutarakan pendapatnya mengenai
institusi atau sistem tempat ia bekerja, untuk melaksanakan fungsinya tanpa
diskriminasi atau ketakutan terhadap represi, baik oleh negara dan aktor
lainnya, untuk turut serta dalam badan-badan akademik atau badan-badan profesi,
dan untuk menikmati segala bentuk hak asasi yang diakui secara internasional
yang juga berlaku bagi individu lainnya di yurisdiksi yang sama. Dari rangkaian
di atas sudah jelas bahwa Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa melanggar
kebebasan akademik di kampus dengan mengeluarkan surat pemberhentian Ketua
MMU-KBM UST 2021.
Rilis Sikap
Demokratisasi dunia pendidikan merupakan salah satu variabel penting bagi majunya pendidikan. Maka, iklim kebebasan akademik haruslah menjadi sesuatu yang mutlak dan menjadi pijakan bersama bagi sivitas akademik. Kita tahu, bahwa dunia pendidikan kita sudah babak-belur oleh praktik komersialisasi yang menyebabkan keterbatasan akses di masyarakat hanya bagi sebagian saja, pendidikan bukan lagi menjadi hak melainkan jasa dan ketimpangan menjadi semakin lebar. Dengan praktik demikian: anti demokratis dan komersialisasi pendidikan. Maka kampus hanya akan mempertahankan status-quo dan meregenerasi calon-calon penindas baru. Berdasarkan uraian kronologi pemberangusan demokrasi dan permasalahan yang terjadi, saya secara tegas menyatakan sikap:
- Mengecam keras sikap anti demokratis yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa yang tentunya jauh dari menjunjung tinggi praktik kebebasan akademik di kampus;
- Mendesak supaya surat keterangan pemberhentian Ketua MMU-KBM UST 2021 (Presma) Wahid Hermawan untuk segera dicabut;
- Hentikan segala bentuk pemberangusan demokrasi di lingkungan kampus;
- Menuntut negara tuntuk turut hadir dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di perguruan tinggi.
Komentar
Posting Komentar