Semakin Tidak Terkendali, Bukti Carut-marutnya Penanganan Pandemi

    


    Kondisi penanganan pandemi oleh pemerintah makin tak karuan. Kasus konfirmasi positif telah mencapai lebih dari 2,5 juta, positivity rate per hari menyentuh angka 42,6 persen. Belum lagi ruang publik kita ramai dengan cerita warga yang harus kehilangan nyawa saat di perjalanan mencari fasilitas kesehatan (faskes), padatnya antrian oksigen. Bahkan bagi mereka yang sedang isolasi mandiri (isoman) di rumah, ancaman kematian tetap menghantui.

    Kondisi ini diperparah oleh Airlangga Hartarto yang masih sempat membuka celah dengan ide komersialisasi vaksin melalui Kimia Farma, krisis oksigen yang menegaskan tidak berfungsinya Satgas COVID-19 serta lalainya pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 16 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan tewasnya ratusan pasien isolasi mandiri. Hal ini tentu dipicu oleh kolapsnya fasilitas kesehatan, yang hingga hari ini masih malu-malu untuk diakui pemerintah.

    Di tengah situasi krisis akibat pandemi COVID-19 di Indonesia yang sudah hampir satu setengah tahun berlalu, pemerintah tak henti – henti nya menerapkan kebijakan yang masih sama seperti sebelumnya, tanpa adanya evaluasi dan inovasi dari kebijakan yang telah diterapkan. Padahal, pada amanat Undang – Undang, negara harus menjamin perlindungan dan keamanan bagi masyarakat yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup. Amanat tersebut tentunya secara implisit memberikan tanggung jawab pada negara atas perlindungan dan keamanan bagi masyarakat ditengah situasi krisis seperti sekarang ini.

    Lalu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Makro, serta PPKM Darurat, hanyalah kebijakan yang bersubstansi sama, serta menghilangkan peran tanggung jawab pemenuhan kebutuhan oleh negara terhadap masyarakat sudah sewajarnya dievaluasi karena tidak berdampak besar pada penurunan angka kasus positif COVID-19. Perlu tindakan tegas bagi pemerintah sesuai yang diamanatkan dalam Undang – Undang Kekarantinaan Kesehatan, terapkan kebijakan yang tegas untuk karantina wilayah dengan disertai pertanggungjawaban pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta hewan ternak yang ada didalamnya. Ketika dengan kebijakan pembatasan aktivitas hanya membatasi aktivitas masyarakat tanpa ada pertanggungjawaban pemenuhan kebutuhannya, maka yang terdampak adalah sektor perekonomian yang melemah dan kesejahteraan masyarakat memburuk.

    Selain itu, banyaknya aspek – aspek kehidupan masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19, menuntut pemerintah untuk segera melakukan tindakan tegas dalam aspek kesehatan masyarakat, dimana pemerintah seharusnya segera mempercepat vaksinasi gratis untuk masyarakat. Upaya vaksinasi tersebut adalah sebagai tindakan agar masyarakat bisa beradaptasi dan mempunyai imun untuk bisa menerapkan herd immunity kedalam kehidupan sehari – hari agar bisa beraktivitas normal ditengah merebaknya virus COVID-19. Selain itu, lonjakan angka kasus harian COVID-19, menuntut pemerintah dengan segera agar bisa memperbaiki layanan kesehatan serta meningkatkan ruang – ruang isolasi bagi pasien COVID-19.

    Pada awal pandemi, bantuan sosial pada realitanya telah dikorupsi oleh oknum pejabat negara, masyarakat hanya mendapatkan sisanya. Berlanjut dari hal tersebut, entah apa penyebabnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) juga sulit dalam realisasinya. Padahal, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang dulu dicanangkan untuk mengatasi anjloknya perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19. Perekonomian pun masyarakat sangat terdampak. Di bidang perlindungan kesehatan pun juga tak luput dari kesalahan pemerintah. Vaksinasi yang seharusnya masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis karena itu merupakan tanggung jawab negara, baru – baru ini negara malah berencana mengketok kebijakan vaksinasi berbayar bernama Vaksin Gotong Royong (VGR). Jelas, hal ini merupakan suatu degradasi demokrasi yang ada di Indonesia, dimana pemerintah dengan sistematisnya bertindak tak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Tiba waktunya bagi pemerintah untuk berhenti mengelabui warga dengan jargon “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.” Hal-hal di atas terang menunjukan bahwa pandemi di Indonesia tak terkendali, meski pemerintah pontang-panting berusaha terlihat optimis. Wajar saja, legitimasi rezim terus terancam karena ketidakbecusannya sendiri: mulai dari abai memenuhi amanat UU Kekarantinaan Kesehatan karena enggan membiayai hidup warga, sampai kebiasaannya mengeruk keuntungan di atas kesulitan masyarakat luas. Hanya satu hal berarti yang kini dapat dilakukan pemerintah: stop membohongi warga dan mulai lekas benahi diri, termasuk dengan melemparkan handuk dan lekas meminta bantuan negara lain yang sudah duluan mengatasi pandemi. Sebab, jika rezim tetap bersikeras menganggap kondisi hari ini masih dapat ditanganinya, pada akhirnya kemarahan rakyat lah yang akan mengoreksi mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat