Hari Tani 2021: Cerita Perampasan Tanah yang Tak Pernah Usai

    Pada tanggal 24 September 2021 diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Indonesia sebagai negara agraris dan suburnya lahan pertanian, membuat profesi petani mempunyai peran penting karena sejak dulu hingga sekarang, profesi petani adalah sebagai penjaga ketahanan pangan. Tetapi kondisi pertanian saat ini semakin miris karena maraknya konflik agraria berupa perampasan tanah oleh oligarki. Konflik agraria adalah pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai siapa yang berhak atas akses pada tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah antara suatu kelompok rakyat pedesaan dengan badan penguasa/pengelola tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi, dan lainnya; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, secara langsung maupun tidak, menghilangkan klaim pihak lain.

    Konflik agraria merupakan isu yang selalu muncul dan selalu aktual dari masa ke masa, seiring dengan bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan, dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Contoh konflik-konflik agraria di Indonesia diantaranya adalah:

  • Konflik Agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
    Problematika yang terjadi di desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sejak beberapa tahun silam masih belum menemukan titik terang. Permasalahan bermula saat ditemukannya batuan andesit (quarry) yang berada di pegunungan Wadas, yang mana batuan andesit tersebut diperuntukkan sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018, Desa Wadas di Kecamatan Bener adalah lokasi yang akan dibebaskan lahannya dan dijadikan lokasi pengambilan bahan material berupa batuan andesit untuk tujuan pembangunan Bendungan Bener. Proyek Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Hal ini berdampak negatif terhadap lingkungan karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

    Namun tidak mudah bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan proyek pembangunan tersebut, lantaran rencana penambangan menuai banyak penolakan dari berbagai pihak. Dalam perjalanannya, warga desa Wadas melalui paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menolak adanya pertambangan batuan andesit dan pembangunan Bendungan Bener. Penolakan yang dilakukan oleh warga bukan tanpa alasan, karena Desa Wadas merupakan wilayah lingkungan hidup dan bukan wilayah pertambangan. Hal ini pun berpengaruh terhadap perekonomian warga jika proyek penambangan tetap dilakukan, karena sebagian besar masyarakat bertahan hidup melalui hasil alam yang melimpah, mulai dari kayu, bambu, madu, dan hasil pertanian atau perkebunan lainnya. Potensi adanya berbagai macam krisis akibat penambangan andesit yang akan menggusur ruang hidup, membuat warga Desa Wadas yakin untuk melakukan berbagai bentuk perjuangan untuk menjaga kelestarian lingkungan.


  • Konflik Agraria Pertambangan Emas Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia
    Sangihe adalah pulau kecil berada di ujung utara, terpisah dari daratan pulau Sulawesi dan berbatasan laut dengan Negara tetangga Filipina. Masyarakat Sangihe selama ini menikmati kekayaan negeri dengan latar budaya bahari yang kuat. Sebuah masyarakat yang hidup menjadi penjaga garis depan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di ujung Sulawesi Utara. Masyarakat Sangihe hidup aman dan damai dengan menggantungkan hidup dari berkebun umbi-umbian, kelapa, pala cengkih dan sagu dan juga hidup dari laut sebagai nelayan. Di daratan Pulau Sanghihe memiliki kawasan gunung Sahendarumang yang kaya dengan aneka satwa dan burung-burung endemic yang kini menjadi objek penelitian akademik nasional maupun internasional.

    Tetapi, tiba-tiba Pulau Sangihe dimasuki oleh perusahaan tambang emas bernama PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), untuk dieksploitasi. Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah mengeluarkan ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 dengan luas konsesi sebesar 42.000 Hektar. Itu artinya setengah dari luas Pulau Sangihe. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan Pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2. Namun entah apa yang ada di benak para pejabat itu sehingga memberi izin pada perusahaan asing untuk membongkar daratan Pulau Sangihe ini. Jika pulau ditambang, lahan pertanian masyarakat Sangihe pasti hilang. Lalu kemana petani mencari tanah untuk diolah? Sementara hutan pun akan rusak, satwa dan tanaman endemik kehilangan habitatnya dan beresiko punah.


  • Konflik Agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
    Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, warga Pakel terus berjuang untuk mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam "akta 1929". Diantaranya adalah pada tahun 1960-an, mereka mencobanya dengan mengajukan surat permohonan untuk bercocok tanam di kawasan “akta 1929” yang berlokasi di hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada Bupati Banyuwangi. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan jawaban apapun dari pemerintah. Di tengah situasi itu, untuk sekedar menyambung hidup, sebagian kecil warga Pakel mulai bercocok tanam di sebuah wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (berada di Pakel dan masuk dalam peta “akta 1929”). Namun, pasca meletusnya tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965”, warga Pakel tidak berani menduduki lahan tersebut, karena takut dituduh sebagai anggota PKI. Selanjutnya, pada tahun 1980-an, lahan yang mereka kelola tersebut, yang masuk dalam kawasan "akta 1929", tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.

    Padahal jika merujuk SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari disebutkan hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 1189,81 hektar, yang terletak di Kluncing dan Songgon. Walaupun SK Kemendagri diatas menegaskan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Desa Pakel, namun dalam praktiknya, PT Bumi Sari tetap menguasai dan melakukan kegiatan penanaman untuk perkebunan yang mereka kelola hingga Desa Pakel. Fakta penting lainnya adalah bahwa kawasan "akta 1929" yang semula hanya diklaim milik PT Bumi Sari, juga dikuasai oleh Perhutani. Dari sinilah konflik agraria di Pakel semakin kompleks, dan perjuangan warga terus berlangsung hingga kini.


  • Konflik Agraria di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
    Pada tahun 2009, PT Semen Indonesia (Persero) merancang wilayah pembangunan pabrik semen di Kecamatan Gunem, Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Pada tanggal 14 Oktober 2010, Pemerintah daerah memberikan ijin pembangunan pabrik semen dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 545/68/2010 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pada tahun 2014, terjadi bentrok antara PT Semen Indonesia (Persero) dengan warga Kendeng saat agenda peletakan batu pertama tambang semen. Warga Kendeng mengatakan bahwa mereka tidak diberikan informasi mengenai pembangunan pabrik semen di wilayah desa mereka. Sosialisasi hanya dilakukan oleh kepala daerah terkait tanpa memberitahu warga Kendeng. Dokumen AMDAL juga tidak disampaikan kepada warga Kendeng. Oleh karena itu, dampak-dampak negatif akibat pembangunan pabrik semen tidak diketahui oleh masyarakat. Pembangunan pabrik semen ini juga menyalahgunakan peraturan yang sudah ada diantaranya,

    Warga Kendeng yang menolak pembangunan pabrik semen ini menggugat PT Semen Indonesia (Persero) atas penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan karst dan pembangunan pabrik semen ke Mahkamah Agung (MA). Kasus ini berawal dari gugatan petani Kendeng bersama Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan kedaluwarsa. Lalu mereka kembali mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Tetapi banding juga ditolak. Setelah kedua pernolakan tersebut, petani Kendeng dan Walhi mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak. Akhirnya pada tanggal 2 Agustus 2016, petani Kendeng dan Walhi menemukan bukti baru yang dibawa untuk memberatkan Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (Persero) dan MA mengabulkan permohonan yang mereka ajukan.


  • Konflik Agraria Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara
    Lebih dari 30 tahun kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), dulu bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), di Tano Batak, Sumatera Utara, telah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat adat di Tano Batak. Mimpi kesejahteraan rakyat dan kemajuan yang digaungkan oleh para pendukung perusahaan ini seperti mimpi buruk yang tidak berkesudahan. Sejak awal kehadirannya perusahaan ini, reaksi penolakan sudah muncul dari berbagai kalangan, NGO, akademisi, tokoh gereja dan para pemerhati lingkungan hidup karena kehadiran perusahaan ini akan berdampak buruk terhadap ekosistem Danau Toba dan juga berpotensi menciptakan konflik agraria khususnya dengan masyarakat adat. Klaim kawasan Hutan Negara tentunya tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat, Sementara di sisi lain, PT TPL dengan bermodal izin konsesi tersebut merasa paling berhak dan memaksa masyarakat adat yang sudah lama mendiami wilayah-wilayah tersebut untuk menerima bahwa PT TPL lah yang berhak menguasai dan mengelola wilayah adat tersebut.

    Sikap arogansi perusahaan ini ditunjukkan dengan upaya-upaya penggusuran yang selalu melibatkan aparat dan instansi pemerintahan terkait. Kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat di wilayah konsesi kerap terjadi hingga saat ini. Akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL telah menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat baik dampak ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi. Sebelum kehadiran PT TPL, masyarakat di kawasan Danau Toba hidup dari hasil hutan, berladang, beternak dan bersawah. Namun saat ini, sumber mata pencaharian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan. Tanah selain identitas juga pengikat hubungan antar masyarakat. Hubungan antar masyarakat adat batak ini dapat dilihat dari struktur tata ruang wilayah adat batak yang saling memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Kehadiran PT.TPL yang kini berada di wilayah adat menyebabkan masyarakat kehilangan keharmonisan relasi social dan terpisah dari kebiasaan sosial budayanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilwa UNY 2021 dan Gerakan Politik Alternatif

Menilik UNY Menuju PTN-BH

Rindu Sahabat