Usut Tuntas Kasus Teror Bom Molotov Ke Kantor LBH Yogyakarta
“Kami sama sekali tidak takut, kejadian ini justru menambah semangat kami untuk maju membela masyarakat miskin korban ketidakadilan.”
Yogi Zul Fadhil, Direktur LBH Yogyakarta
Kantor LBH Yogyakarta diserang bom molotov pada Sabtu pagi pekan lalu. Teror itu terjadi ketika para pengacara publik LBH Yogyakarta sedang mengadvokasi sejumlah pengaduan masyarakat. Contoh kasus tersebut adalah penolakan warga Wadas terhadap pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener, kasus pemecatan dosen Universitas Proklamasi 45, dan masih banyak kasus lainnya.
Teror bom molotov ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta harus dikutuk. Akan tetapi, tentu tak cukup hanya itu. Teror berulang atas lembaga prodemokrasi dan pengaduan publik tersebut harus diusut tuntas oleh polisi. Negara tidak boleh abai terhadap kejahatan yang ingin membungkam kelompok dan lembaga yang bersuara kritis. Seharusnya tidak sulit bagi polisi mengungkap kasus tersebut. Apalagi mereka selama ini sangat piawai membongkar jaringan terorisme di tanah air. Tak butuh waktu lama setelah peristiwa, polisi dengan sigap menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi teror.
Kronologi Teror Bom Molotov ke Kantor LBH Yogyakarta
Kasus berikut merupakan upaya nyata dari oknum yang mengarah pada pemberian ancaman kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta berupa lemparan bom molotov pada kantor LBH Yogyakarta. Berikut merupakan rangkaian aksi pelemparan secara kronologis yang dapat diketahui:
- Sabtu, 18 September 2021, dilansir dari Rilis Pers LBH Yogyakarta, pelemparan tersebut diduga terjadi di atas pukul 01.00 WIB (dini hari).
- Informasi waktu tersebut didapat karena pedagang kaki lima di sebelah kantor LBH menutup gerainya pada pukul 01.00 WIB. Dari pengakuan tersebutlah LBH Yogyakarta meyakini kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 - 05.00 WIB karena belum ada saksi yang memberikan keterangannya sejauh ini.
- Pukul 05.00 WIB, LBH Yogyakarta mendapati banyak serpihan kaca di area teras kantor dengan bekas bakar berwarna hitam yang cukup luas untuk menutupi sebagian lantai teras.
- Pukul 16.00 WIB, LBH Yogyakarta mengadakan Press Release yang diadakan secara luring dan daring kepada jurnalis yang bersedia hadir.
- Usai kegiatan tersebut, LBH Yogyakarta mendorong percepatan penanganan kasus dengan melaporkan pada aparat kepolisian setempat.
Lebih lanjut, Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menuturkan bahwa hingga sejauh ini pelaku belum dapat dipastikan. Dalam hal ini, maka kasus tersebut memanglah belum secara jelas teruraikan.
Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa:
“Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.”
Lembaga Bantuan Hukum didirikan dengan maksud memberikan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan materi maupun pengetahuan dalam berperkara melalui cara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam perjalanannya, LBH Yogyakarta mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal tersebut dilihat dengan banyaknya pengaduan perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, politik, perburuhan dan sebagainya. Dalam rentang waktu 13 bulan, dimulai dari bulan November 2019 hingga Desember 2020, LBH Yogyakarta menerima 219 pengaduan dengan berbagai latar belakang masalah. Pengaduan tersebut dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor LBH Yogyakarta.
Pelaksanaan bantuan hukum sebenarnya terasa ketika anggota masyarakat masuk ke dalam rangkaian proses hukum, ketika berhadapan dengan kepentingan negara dalam suatu perkara hukum atau ketika berhadapan dengan instrumen-instrumen negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dan proses pengadilan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa LBH Yogyakarta memiliki peran yang strategis dalam upaya penegakan hukum. Dalam ketentuan Pasal 9 huruf g disebutkan bahwa: “Pemberi Bantuan Hukum berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.” Oleh karena itu, teror yang dilakukan kepada LBH Yogyakarta harus segera diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Teror Bom Molotov yang Mencederai Demokrasi
Aksi teror bom molotov terhadap kantor LBH Yogyakarta merupakan ancaman terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Selain itu, pelemparan tersebut tentu memberikan gangguan terhadap rasa aman yang menjadi hak setiap orang di Indonesia, sebagaimana termuat dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Lebih lanjut, sudah seharusnya demokrasi dan hak asasi manusia dapat dijunjung tinggi tanpa adanya ancaman melalui kekerasan ataupun nirkekerasan. Juga, perlindungan terhadap LBH Yogyakarta sudah seharusnya ditanggapi dengan serius, tanggap, dan cepat.
Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, LBH Yogyakarta akan melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut. Mengingat besarnya dampak yang bisa ditimbulkan bagi LBH dan kegiatan advokasi sejenisnya, apabila dalang dari aksi ini tidak terungkap, sudah semestinya pihak kepolisian mengerahkan upaya maksimal untuk mengusut kasus ini. Proses penyelidikan harus dilaksanakan dengan transparan, terutama dengan mempertimbangkan adanya kemungkinan bahwa aksi ini berkaitan dengan isu yang sedang dikawal oleh LBH Yogyakarta.
Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa pelempar bom molotov ini bukan sekedar warga negara biasa yang melakukannya tanpa motif yang jelas. Selain itu, kami juga melihat adanya potensi kasus ini tidak terselesaikan dengan baik, mengingat tren yang terjadi belakangan ini di mana suatu kasus cenderung tidak diusut dengan semestinya apabila kurang mendapat perhatian publik dalam skala nasional. Oleh karena itu, kami berharap kepada polisi untuk mengusut tuntas aksi teror bom molotov ini sampai mendapatkan titik terang.
Usut Tuntas Teror Bom Molotov ke Kantor LBH Yogyakarta
Demokrasi di Indonesia merupakan salah satu variabel penting bagi majunya suatu negara. Maka iklim demokrasi haruslah menjadi sesuatu yang mutlak dan menjadi pijakan bersama bagi negara. Kita tahu, bahwa Indonesia sudah babak-belur oleh pelanggaran HAM, ketidakadilan hukum, pandemi Covid-19, dan saat ini terjadi teror kepada pejuang demokrasi. Dari teror itu jelas mencederai demokrasi, demokrasi akan bukan lagi menjadi pijakan melainkan hal yang akan teralienisasi dari masyarakat jika teror semacam itu terjadi lagi. Dengan praktik demikian: anti demokratis dan teror kepada pejuang demokrasi. Maka negara hanya akan mempertahankan status-quo dan menuju pemerintahan yang otoriter.
Berdasarkan uraian kronologi permasalahan yang terjadi kepada LBH Yogyakarta dapat disimpulkan tindakan tersebut harus dikecam karena teror bom molotov yang mengarah ke kantor LBH Yogyakarta dapat mencederai demokrasi dengan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk secepatnya mengusut tuntas kasus penyerangan kantor LBH Yogyakarta dan selalu mengapresiasi dan mendukung semangat LBH Yogyakarta untuk meneruskan advokasi terhadap isu-isu kemanusiaan terlepas dari teror yang diterima.
Komentar
Posting Komentar